AD/ART FKMPI


       FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA

        PENCAK SILAT INDONESIA
      Jl. Taman Mini I Jakarta 13560, telepon/fax : 021-846666/021-84616011

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA PENCAK SILAT INDONESIA
(FKMPI)

Bab I
                                                               Keanggotaan

Bagian I
Anggota

Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah pesilat atau mahasiswa yang telah dinyatakan diterima dalam FKMPI

Pasal 2
Anggota Kehormatan
1.    Adalah orang yang dianggap telah berjasa kepada FKMPI
2.    Mekanisme penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Bagian II
Syarat-Syarat Keanggotaan

Pasal 3
Syarat-Syarat Keanggotaan
a.      Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus mengisi formulir yang sudah disediakan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan organisasi lainnya.
b.      Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) selanjutnya akan diproses oleh pengurus untuk dinyatakan diterima sebagai anggota

Bagian III
Masa Keanggotaan

Pasal 4
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan Forum Komunikasi Mahasiswa Pencak silat Indonesia berlaku selamanya, kecuali diatur sebaliknya.
Bagian IV
Hak dan Kewajiban

Pasal 5
Hak Anggota
a.      Anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak untuk dipilih dan hak partisipasi.
b.      Anggota kehormatan hanya memiliki hanya hak bicara.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
a.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik FKMPI
b.      Setiap anggota berkewajiban menjalankan tujuan organisasi
c.       Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d.     Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan FKMPI yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e.      Setiap anggota berkewajiban membayar uang iuran atau kas anggota.
f.        Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.

Bagian V
Sanksi Anggota

Pasal 7
Sanksi Anggota
a.      Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b.      Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.       Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.






Bab II
Struktur Organisasi

Kekuasaan
Pasal 8
Musyawarah Nasional
a.      Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah musyawarah seluruh anggota FKMPI, yang dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali
b.      MUNAS dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50+1 anggota delegasi KEJURNAS.
c.       Keputusan MUNAS diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
d.     Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak

Pasal 9
Kekuasaan/Wewenang
a.      Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat
b.      Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.
c.       Memilih Pengurus Pusat dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur
d.     Menetapkan tempat penyelenggaraan MUNAS dan Kejurnas antar Perti berikutnya
e.      Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Kordinator wilayah.

B. Struktur Pimpinan

Pasal 10
Pengurus Pusat
a.      Pengurus Pusat adalah kepemimpinan tertinggi FKMPI
b.      Formasi pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari, dewan pembina, ketua umum, sekretaris, bendahara, dan Bidang Pengembangan SDM  & Humas
c.       Yang dapat menjadi pengurus pusat adalah anggota biasa yang telah disepakati dalam MUNAS
d.     Pengurus pusat bertanggungjawab kepada MUNAS/MUSNASLUB
e.      Pengurus pusat bertugas/berkewajiban melaksanakan ketetapan-ketetapan MUNAS/MUSNASLUB
f.        Ketua Umum dapat dipilih maksimal 1 (satu) periode berturut-turut.
Pasal 11
Kordinator wilayah
a.      Kordinator wilayah adalah pembantu pengurus pusat
b.      Kordinator wilayah FKMPI dibentuk untuk mengkoordinir anggota-anggota di daerah-daerah.
c.       Masa jabatan pengurus kordinator wilayah disesuaikan dengan masa jabatan pengurus pusat.

Bab III
Keuangan
Pasal 12
Besarnya uang iuran atau kas anggota Rp. 200.000,- per Musyawarah Nasional untuk masing-masing delegasi PERTI Pencak Silat.

Pasal 13
Uang iuran atau kas dipungut dan dikelola oleh pengurus pusat.

Bab IV
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada MUNAS
b.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui MUNAS yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan MUNAS dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.

Bab V
Pengesahan dan Penutup

Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Makassar pada tanggal 11 April 2012

Pasal 16
Penutup
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh pengurus pusat FKMPI.

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Komunikasi Mahasiswa Pencak silat Indonesia
(FKMPI)

Bab I
N
ama, Waktu dan Tempat

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Pencak silat Indonesia, disingkat FKMPI.

Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
FKMPI didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Maret 2007 bersamaan dengan pelaksanaan Kejuaraan Nasional antar Perguruan Tinggi, untuk batas waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Indonesia.

Bab II
Landasan
Pasal 3
FKMPI berlandaskan Pancasila

Bab III
T
ujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 4
Tujuan
Sebagai wadah untuk menjalin komunikasi dan silaturrahmi bagi para pesilat yang ada di Perguruan Tinggi se-Indonesia.

Pasal 5
Usaha
a.    Menjalin tali silaturrahmi antar anggota.
b.   Mengembangkan potensi pesilat di Perguruan Tinggi.
c.    Mempelopori pengembangan IPTEK dan budaya pencak silat Indonesia.

                                                                      Pasal 6
Azas
FKMPI berazaskan kekeluargaan

Bab IV
Status Fungsi dan Peran

Pasal 7
Status
FKMPI adalah organisasi mahasiswa pencak silat.

Pasal 8
Fungsi
FKMPI berfungsi sebagai organisasi pengembangan informasi, inovasi, prestasi, dan budaya pencak silat Indonesia.

Pasal 9
Peran
FKMPI berperan sebagai organisasi yang mewadahi lahirnya atlit-atlit yang berprestasi di Perguruan Tinggi.

Bab V
Keanggotaan

Pasal 10
a.    Yang dapat menjadi anggota FKMPI adalah pesilat atau mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiswa Pencak Silat (UKM Pencak Silat) dan/atau sejenisnya di Perguruan Tinggi/sederajat se-Indonesia.
b.   Anggota FKMPI terdiri dari :
1.    Anggota Biasa
2.    Anggota Kehormatan
c.    Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban

Bab VI
Kedaulatan Tertinggi

Pasal 11
Kedaulatan tertinggi berada ditangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya.

Bab VII
Struktur Organisasi

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional (Munas) FKMPI.

Pasal 13
Kepemimpinan
1.    Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus pusat
2.    Untuk membantu tugas Pengurus pusat FKMPI, dibentuk Kordinator wilayah

Bab VIII
Keuangan
Pasal 14
Keuangan FKMPI diperoleh melalui:
a.  Uang iuran dan/atau kas delegasi dari perguruan tinggi.
b. Hibah atau wakaf dari anggota biasa maupun anggota kehormatan atau pihak lain
c.  Usaha-usaha lain yang sah, halal dengan tidak mengikat.

Bab IX
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa.

Bab X
Pengesahan dan Penutup

Pasal 16
Pengesahan Anggaran Dasar FKMPI ditetapkan di Makassar pada 11 April 2012.

Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2 komentar:

  1. Kalau AD/ART IPSI ada tidak ya min? Kalau ada boleh lah di share. Saya butuh sekali untuk referensi skripsi saya. Bs dikirim via email ya min dinar.bintang.monica@gmail.com

    BalasHapus
  2. Min itu yang tanda tangan siapa

    BalasHapus