FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA
PENCAK SILAT
INDONESIA
Jl. Taman Mini I Jakarta 13560, telepon/fax :
021-846666/021-84616011
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA PENCAK
SILAT INDONESIA
(FKMPI)
Bab I
Keanggotaan
Bagian I
Anggota
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah pesilat atau mahasiswa yang telah dinyatakan diterima dalam FKMPI
Pasal 2
Anggota Kehormatan
1.
Adalah orang yang
dianggap telah berjasa
kepada FKMPI
2.
Mekanisme
penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Bagian II
Syarat-Syarat Keanggotaan
Pasal 3
Syarat-Syarat Keanggotaan
a.
Setiap mahasiswa
yang ingin menjadi anggota harus mengisi formulir
yang sudah disediakan serta menyatakan secara
tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan
organisasi lainnya.
b.
Apabila telah
memenuhi syarat pada ayat (a) selanjutnya akan
diproses oleh pengurus untuk dinyatakan
diterima sebagai anggota
Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 4
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan Forum Komunikasi Mahasiswa Pencak silat Indonesia berlaku selamanya, kecuali diatur sebaliknya.
Bagian IV
Hak dan Kewajiban
Pasal 5
Hak Anggota
a.
Anggota mempunyai
hak bicara, hak suara, hak untuk dipilih dan hak partisipasi.
b.
Anggota
kehormatan hanya memiliki hanya hak bicara.
Pasal 6
Kewajiban
Anggota
a. Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik FKMPI
b.
Setiap anggota
berkewajiban menjalankan tujuan organisasi
c.
Setiap anggota
berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam
berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d.
Setiap anggota
berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan FKMPI yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
e.
Setiap anggota
berkewajiban membayar uang iuran atau kas anggota.
f.
Setiap anggota
berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
Bagian V
Sanksi Anggota
Pasal 7
Sanksi Anggota
a.
Sanksi adalah
bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada
anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan
hukum lainnya.
b.
Sanksi dapat
berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang
ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.
Anggota yang
dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
Bab II
Struktur Organisasi
Kekuasaan
Pasal 8
Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah
musyawarah seluruh anggota FKMPI, yang
dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali
b. MUNAS
dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50+1 anggota delegasi KEJURNAS.
c. Keputusan MUNAS
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
d. Apabila
musyawarah tidak mencapai kata mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
Pasal 9
Kekuasaan/Wewenang
a.
Meminta laporan
pertanggungjawaban Pengurus Pusat
b.
Menetapkan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.
c.
Memilih Pengurus
Pusat dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur
d.
Menetapkan tempat
penyelenggaraan MUNAS dan Kejurnas antar Perti berikutnya
e.
Menetapkan dan
mengesahkan pembentukan dan pembubaran Kordinator
wilayah.
B. Struktur Pimpinan
Pasal 10
Pengurus Pusat
a.
Pengurus Pusat
adalah kepemimpinan tertinggi FKMPI
b.
Formasi pengurus
pusat sekurang-kurangnya terdiri dari, dewan
pembina, ketua umum, sekretaris, bendahara, dan Bidang
Pengembangan SDM & Humas
c.
Yang dapat
menjadi pengurus pusat adalah anggota biasa yang telah disepakati dalam MUNAS
d.
Pengurus pusat
bertanggungjawab kepada MUNAS/MUSNASLUB
e.
Pengurus pusat
bertugas/berkewajiban melaksanakan ketetapan-ketetapan MUNAS/MUSNASLUB
f.
Ketua Umum dapat
dipilih maksimal 1 (satu) periode berturut-turut.
Pasal 11
Kordinator wilayah
a.
Kordinator wilayah adalah pembantu pengurus pusat
b.
Kordinator wilayah FKMPI dibentuk untuk
mengkoordinir anggota-anggota di daerah-daerah.
c.
Masa jabatan pengurus kordinator wilayah disesuaikan
dengan masa jabatan pengurus pusat.
Bab III
Keuangan
Pasal 12
Besarnya uang iuran atau kas anggota Rp. 200.000,- per Musyawarah Nasional untuk masing-masing
delegasi PERTI Pencak Silat.
Pasal 13
Uang iuran atau kas
dipungut dan dikelola oleh pengurus pusat.
Bab IV
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada MUNAS
b.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui MUNAS yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan
disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan MUNAS dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan
yang hadir.
Bab V
Pengesahan dan Penutup
Pasal 15
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan di Makassar pada tanggal 11 April 2012
Pasal 16
Penutup
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam
peraturan organisasi oleh pengurus pusat FKMPI.
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Forum Komunikasi Mahasiswa Pencak silat Indonesia
(FKMPI)
Bab I
Nama, Waktu dan Tempat
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Pencak silat Indonesia, disingkat FKMPI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
FKMPI didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Maret 2007 bersamaan dengan pelaksanaan Kejuaraan Nasional antar Perguruan Tinggi, untuk batas waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Indonesia.
Bab II
Landasan
Landasan
Pasal 3
FKMPI berlandaskan Pancasila
Bab III
Tujuan, Usaha dan Sifat
Tujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 4
Tujuan
Sebagai wadah untuk menjalin komunikasi dan silaturrahmi bagi para pesilat yang ada di Perguruan Tinggi
se-Indonesia.
Pasal 5
Usaha
a.
Menjalin tali
silaturrahmi antar anggota.
b.
Mengembangkan potensi pesilat di Perguruan Tinggi.
c.
Mempelopori pengembangan IPTEK dan budaya pencak silat Indonesia.
Pasal
6
Azas
FKMPI berazaskan kekeluargaan
Bab IV
Status Fungsi dan Peran
Pasal 7
Status
FKMPI adalah organisasi mahasiswa pencak silat.
Pasal 8
Fungsi
FKMPI berfungsi
sebagai organisasi pengembangan informasi, inovasi,
prestasi, dan budaya pencak silat Indonesia.
Pasal 9
Peran
FKMPI berperan sebagai
organisasi yang mewadahi lahirnya atlit-atlit yang berprestasi di Perguruan
Tinggi.
Bab V
Keanggotaan
Pasal 10
a. Yang dapat
menjadi anggota FKMPI adalah pesilat atau mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiswa
Pencak Silat (UKM Pencak Silat) dan/atau sejenisnya di Perguruan
Tinggi/sederajat se-Indonesia.
b. Anggota FKMPI
terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2.
Anggota
Kehormatan
c.
Setiap anggota
memiliki hak dan kewajiban
Bab VI
Kedaulatan
Tertinggi
Pasal 11
Kedaulatan tertinggi berada ditangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya.
Bab VII
Struktur
Organisasi
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh
Musyawarah Nasional (Munas) FKMPI.
Pasal 13
Kepemimpinan
1.
Kepemimpinan organisasi
dipegang oleh Pengurus pusat
2.
Untuk membantu tugas Pengurus pusat FKMPI, dibentuk Kordinator wilayah
Bab VIII
Keuangan
Pasal 14
Keuangan FKMPI diperoleh
melalui:
a.
Uang iuran dan/atau kas delegasi dari perguruan tinggi.
b.
Hibah atau wakaf dari anggota biasa maupun anggota
kehormatan atau pihak lain
c.
Usaha-usaha lain yang sah, halal dengan tidak mengikat.
Bab IX
Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Nasional atau Musyawarah
Luar Biasa.
Bab X
Pengesahan dan
Penutup
Pasal 16
Pengesahan Anggaran Dasar FKMPI ditetapkan di Makassar pada 11 April 2012.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Kalau AD/ART IPSI ada tidak ya min? Kalau ada boleh lah di share. Saya butuh sekali untuk referensi skripsi saya. Bs dikirim via email ya min dinar.bintang.monica@gmail.com
BalasHapusMin itu yang tanda tangan siapa
BalasHapus